1. LAYANAN PEMELIHARAAN PSU PERUMAHAN
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
PENYAMPAIAN
PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) |
||
|
1. |
Persyaratan |
1. Usulan Masyarakat dari Musrenbang,
melalui DPKP berdasarkan Prioritas DPKP disampaikan ke BAPERIDA 2. Berita Acara Serah Terima Fasos Fasum Perumahan 3. Surat Pernyataan dari
kelompok warga perumahan dituangkan dalam proposal
(untuk perumahan yang belum serah terima fasos fasum) |
|
2. |
Prosedur |
1.
Usulan Hasil Musrenbang
mengenai Pemeliharaan PSU akan
ditindak lanjuti dengan urutan sebagai berikut: a. Survey hasil musrenbang
di perumahan b. Menghitung RAB hasil
survey c. Membuat RKA untuk
menganggarkan kegiatan 2. BAPERIDA mengevaluasi berdasarkan prioritas
perencanaan
3. Belum termasuk prioritas dikaji kembali di DPKP 4. Apabila
mendapat prioritas di perencanaan BAPERIDA maka akan diproses lebih lanjut
dalam penyusunan APBD 5. Apabila
dalam penetapan APBD belum mendapat prioritas dikembalikan ke DPKP untuk
dikaji 6. Setelah
penetapan APBD, Bupati menetapkan petunjuk pelaksanaan APBD 7. Sesuai
petunjuk pelaksanaan APBD, DPKP melaksanakan kegiatan, sebagai berikut : a. Pembuatan dokumen
lelang ( untuk kegiatan yang dilelangkan) b. Melaksanakan dan
mengawasi kegiatan |
|
3. |
Jangka Waktu |
Sesuai Waktu pelaksanaan dalam kontrak |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Sesuai Nilai dalam kontrak |
|
5. |
Produk Layanan |
Pemeliharaan PSU Terpadu di perumahan |
|
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan |
Nomor
HP/Whatsapp : 085256373996
(Hendra Rahmat Kasih Kella, ST) Email
: psudisperkimsigi@gmail.com Website
: https://dpkp.sigikab.go.id |
PENGELOLAAN
PELAYANAN (MANUFACTURING) |
||
|
1. |
Dasar
Hukum |
1. Undang
- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyeleggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman. 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyeleggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman 4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/Permen/M/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Rakyat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 5. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman dengan
Hunian Berimbang. 6. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12
Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan Perumahan dan Kawasan permukiman Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 7. Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015
tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum. 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah. 9. Peraturan Bupati Sigi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah
Daerah. |
|
2. |
Sarana
dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Alat Tulis Kantor 2. Laptop dan Printer 3. Alat ukur 4. Buku Register 5. Handphone 6. Filing Kabinet |
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Kualifikasi pendidikan minimal D III 2.
Menguasai komputer 3.
Menguasai tata Bahasa yang baik 4.
Memahami peraturan Perundang-undangan |
|
4. |
Pengawas
Internal |
1. Pengawasan dilakukan
oleh atasan langsung secara berjenjang 2.
Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat |
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
PPK, PPTK, Direksi terdiri dari pejabat dan staf
di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman |
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1.
Melaksanakan pelayanan
sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan 2.
Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten dan profesional,
dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan |
|
7. |
Evaluasi
Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|
8. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1.
Tidak ada pungutan (gratis) 2.
Stempel dan tanda tangan basah |
2. LAYANAN PENINGKATAN PRASARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
PENYAMPAIAN
PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) |
||
|
1. |
Persyaratan |
A. Usulan masyarakat melalui hasil musrenbang
yang ditindaklanjuti dengan surat Permohonan peningkatan prasarana dan
fasilitas dari kecamatan / desa B. Kelengkapan Permohonan 1. Surat permohonan yang ditandatangani
oleh kepala lingkungan dan kades / camat 2.
Data Gang / Jalan lingkungan yang akan dimohonkan perbaikannya yang
mencantumkan : a.
Panjang Ruas b. Lebar
ruas c.
Kondisi pada saat ini 3.
Peta/Denah lokasi gang/Jalan Lingkungan |
|
2. |
Prosedur |
1.
Pengecekan
Lokasi. Permohonan yang telah
dikumpulkan diinventarir selanjutnya dikumpulkan sesuai dengan desa /
kelurahan di masing – masing Kecamatan. Selanjutnya tim dari Seksi
Perencanaan melakukan pengecekan lokasi terhadap permohonan tersebut. Melalui
hasil verifikasi lapangan tersebut dapat diambil suatu kesimpulan apakah
kegiatan peningkatan jalan lingkungan tersebut layak untuk dilaksanakan di
wilayah sesuai dengan permohonan yang telah diajukan desa/ kelurahan. 2.
Pengajuan
Kegiatan Fisik Dan Pengawasan. Melalui hasil verifikasi
yang telah dilaksanakan maka dibuatkanlah usulan kegiatan. Kegiatan yang
dilaksanakan yaitu kegiatan fisik dan pengawasan. Kedua kegiatan itu
selanjutnya dievaluasi oleh BAPPERIDA berdasarkan skala prioritas. Kegiatan
yang memperoleh prioritas akan mendapatkan anggaran sementara yang belum akan
dimasukkan ke dalam daftar tunggu ataupun dikaji kembali oleh DPKP 3.
Pengajuan
Kegiatan Perencanaan. Setelah ditetapkan
prioritas sebagai langkah awal diajukanlah usulan kegiatan pembuatan DED
(perencanaan) kegiatan di wilayah sesuai dengan prioritas yang direncanakan
akan ditetapkan dalam APBD Kabupaten Sigi. Kegiatan ini biasanya diajukan
dalam APBD Perubahan Kabupaten Sigi. 4.
Kegiatan
Perencanaan. Kegiatan
Pembuatan DED yang telah dimasukkan dalam APBD ataupun APBDP Kabupaten Sigi dan telah disahkan oleh Bupati Sigi dilaksanakan kegiatannya oleh DPKP Kabupaten Sigi. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain : a. Persiapan dokumen
lelang b. Melaksanakan dan
mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh konsultan c. Menerima hasil pekerjaan dari konsultan
perencana (Gambar dan Estimate Engineering) 5. Kegiatan
Fisik Peningkatan Prasarana Dan Utilitas Kawasan Permukiman. Setelah
ditetapkan dalam APBD Kabupaten Badung, maka dilaksanakanlah kegiatan fisik
peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh DPKP Kabupaten Sigi. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain: a.
Persiapan
dokumen lelang b.
Proses
Pelangan c.
Proses
Penandatanganan kontrak dengan pemenang d.
Pemberian
SPMK pada pemenang e.
Pre Construction Meeting
(PCM) dan sosialisasi dengan
pihak terkait terutama di desa / kelurahan f.
Melaksanakan
dan mengawasi kegiatan g.
Menerima
hasil pekerjaan 6. Kegiatan Pengawasan Peningkatan Prasarana Dan Utilitas Kawasan
Permukiman. Setelah
ditetapkan dalam APBD Kabupaten Sigi, maka dilaksanakanlah kegiatan Pengawasan
peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh DPKP Kabupaten Sigi. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain: a.
Persiapan
dokumen lelang b.
Proses
Pelangan c.
Proses
Penandatanganan kontrak dengan pemenang d.
Pemberian
SPMK pada pemenang e.
Pre Construction Meeting
(PCM) dan sosialisasi dengan
pihak terkait terutama di desa / kelurahan f.
Melaksanakan
dan mengawasi kegiatan g.
Menerima
hasil pekerjaan |
|
3. |
Jangka
Waktu |
Sesuai
Waktu pelaksanaan dalam kontrak |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Sesuai
Nilai dalam kontrak |
|
5. |
Produk
Layanan |
Peningkatan
Prasarana dan Utilitas Kawasan Permukiman |
|
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan |
Nomor
HP/Whatsapp : 085256373996
(Hendra Rahmat Kasih Kella, ST) Email
: psudisperkimsigi@gmail.com Website
: https://dpkp.sigikab.go.id |
|
PENGELOLAAN
PELAYANAN (MANUFACTURING) |
||
|
1. |
Dasar
Hukum |
1. Undang
- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyeleggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman. 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyeleggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman 4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/Permen/M/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Rakyat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 5. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman dengan
Hunian Berimbang. 6. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12
Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan Perumahan dan Kawasan permukiman Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 7. Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015
tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum. 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah. 9. Peraturan Bupati Sigi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah
Daerah. |
|
2. |
Sarana
dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Kendaraan bermotor 2. Alat Tulis Kantor 3. Laptop dan Printer 4. Alat ukur 5. Buku Register 6. Handphone 7. Filing Kabinet |
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1. Kualifikasi pendidikan minimal D III 2. Menguasai Komputer 3. Menguasai Auto Cad atau Arc GIS 4. Menguasai tata Bahasa yang baik 5. Memahami peraturan Perundang-undangan |
|
4. |
Pengawas
Internal |
1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung
secara berjenjang 2. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat |
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
PPK, PPTK, Direksi terdiri dari pejabat dan staf
di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman |
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1. Melaksanakan pelayanan
sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan 2. Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten dan profesional,
dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan |
|
7. |
Evaluasi
Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali. |
|
8. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1.
Tidak ada pungutan (gratis) 2.
Stempel dan tanda tangan basah |
3. LAYANAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
PENYAMPAIAN
PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) |
||
|
1. |
Persyaratan |
1. PPK
mengajukan permohonan pemeriksaan Hasil Pekerjaan kepada Pengguna Anggaran
(PA) 2. Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPHP
melakukan pemeriksaan dan pembahasan untuk penerbitan berita acara hasil
pemeriksaaan. 3.
Dokumen kelengkapan administrasi surat perintah kerja (SPK) dari penyedia
jasa. |
|
2. |
Prosedur |
1. PPK mengajukan permohonan
pemeriksaan ke Pengguna Anggaran (PA). 2. Sekretaris memparaf dan mengajukan ke Pengguna Anggaran (PA) /
Kadis. 3. Pengguna
Anggaran (PA) memerintahkan PPHP untuk melaksanakan pembahasan pekerjaan. 4. PPHP menyampaikan agenda
pemeriksaan ke Rekanan / Penyedia Jasa. 5. PPH
mengadakan pertemuan serta mengundang penyedia jasa untuk
membahas kelengkapan administrasi dan klarifikasi. 6. Dalam Pemeriksaan Rekanan memberikan penjelasan klarifikasi apabila
diperlukan. 7. PPHP membuat
berita acara hasil pemeriksaaan dan melaporkan hasil
pemeriksaan ke PA sebagai dasar permohonan pembayaran. |
|
3. |
Jangka
Waktu |
Sesuai
waktu pelaksanaan dalam DPA. |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Sesuai
nilai dalam DPA. |
|
5. |
Produk
Layanan |
Pelaksanaan
pemeriksaan hasil pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. |
|
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan |
Nomor
HP/Whatsapp : 085256373996 (Hendra
Rahmat Kasih Kella, ST) Email
: psudisperkimsigi@gmail.com Website
: https://dpkp.sigikab.go.id |
|
PENGELOLAAN
PELAYANAN (MANUFACTURING) |
||
|
1. |
Dasar
Hukum |
1. Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun
2025. Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
|
2. |
Sarana
dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Kendaraan bermotor 2. Alat Tulis Kantor 3. Laptop dan Printer 4. Alat ukur 5. Buku Register 6. Handphone 7. Filing Kabinet |
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1. Kualifikasi pendidikan minimal D III 2. Menguasai Komputer 3. Menguasai tata Bahasa yang baik 4. Memahami peraturan Perundang-undangan |
|
4. |
Pengawas
Internal |
1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung
secara berjenjang 2. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat |
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
PPK, PPTK, Penyedia Jasa, dan Panitia Penerimaan Hasil
Pekerjaan (PPHP) di Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
sebanyak 3 orang. |
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1. Melaksanakan pelayanan
sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan 2. Pelayanan
dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten dan profesional,
dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan |
|
7. |
Evaluasi
Kinerja Pelaksana |
Dilaksanakan
evaluasi Penerbitan Berita Acara Pembahasan Hasil Pekerjaan setiap bulan. |
|
8. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1.
Tidak ada pungutan (gratis) 2.
Stempel dan tanda tangan basah |
4. LAYANAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DARI PENGEMBANG KE DAERAH
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
PENYAMPAIAN
PELAYANAN (SERVICE DELIVERY) |
||
|
1. |
Persyaratan |
1.
Surat Permohonan Penyerahan Sarana Prasarana dan
Utilitas (PSU) Perumahan kepada Bupati 2.
Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Direktur Utama Perusahaan 3.
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan 4.
Fotocopy surat keterangan tata ruang yang telah
disahkan 5.
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 6.
Fotocopy Izin Lokasi (Jika Ada) 7.
Fotocopy siteplan yang telah disahkan 8.
Gambar
siteplan yang menjelaskan
lokasi PSU 9.
Form aset penyerahan PSU 10.
Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dari Pengembang Perumahan 11.
Foto Dokumentasi aset PSU yang Akan Diserahkan |
|
2. |
Prosedur |
Persiapan 1.
Mengajukan
Surat Permohonan penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi 2.
Memproses surat permohonan dan dokumen penyerahan
PSU 3.
Tim
verifikasi mengundang pengembang untuk paparan 4.
Melakukan
inventarisasi PSU yang Akan diserahkan 5.
Menyusun
jadwal kerja tim dan instrumen penilaian Pelaksanaan Penyerahan 1.
Melakukan
penelitian atas persyaratan umum, teknis, dan
administrasi 2.
Melakukan
pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik PSU 3. Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan
penilaian fisik PSU yang layak diterima serta merumuskan PSU yang layak atau
tidak diterima 4. PSU yang tidak layak diterima diberikan
kesempatan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah dilakukan pemeriksaan 5. Hasil perbaikan PSU dilakukan pemeriksaan dan penilaian kembali 6. Menyusun Berita Acara Pemeriksaan untuk
disampaikan kepada Bupati 7. Bupati menetapkan PSU yang diterima 8. Mempersiapkan berita acara serah terima,
penetapan jadwal penyerahan, dan OPD yang berwenang 9. Penandatanganan berita acara serah terima PSU
yang dilakukan pengembang dan Bupati dengan melampirkan daftar PSU, dokumen
teknis, dan administrasi Pasca
Penyerahan 1. Bupati
menyerahkan PSU kepada OPD yang berwenang mengelola dan memelihara paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah penyerahan PSU 2. OPD
yang berwenang malakukan pencatatan asset PSU ke dalam Daftar Barang Milik
Daerah (DBMD) 3. OPD yang menerima aset PSU melakukan
pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP) 4. OPD yang menerima
aset PSU menginformasikan kepada masyarakat mengenai PSU yang sudah
diserahkan pengembang |
|
3. |
Jangka
Waktu |
Menyesuaikan
kondisi di lapangan |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Tanpa
Biaya/Gratis |
|
5. |
Produk
Layanan |
Berita
Acara Serah Terima Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan. |
|
6. |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan |
Nomor
HP/Whatsapp : 085256373996 (Hendra Rahmat Kasih Kella, ST) Email
: psudisperkimsigi@gmail.com Website
: https://dpkp.sigikab.go.id |
|
PENGELOLAAN
PELAYANAN (MANUFACTURING) |
||
|
1. |
Dasar
Hukum |
1. Undang
- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyeleggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman. 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyeleggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman 4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/Permen/M/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Rakyat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 5. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman dengan
Hunian Berimbang. 6. Peraturan
Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan
Perumahan dan Kawasan permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. 7. Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015
tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum. 8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. 9. Peraturan
Bupati Sigi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah
Daerah. |
|
2. |
Sarana
dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Kendaraan bermotor 2. Alat Tulis Kantor 3. Laptop dan Printer 4. Alat ukur 5. Buku Register 6. Handphone 7. GPS |
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Menguasai Teknik Sipil / Arsitektur / Perencanaan Wilayah dan kota 2. Menguasai Komputer 3. Menguasai tata Bahasa yang baik 4. Memahami peraturan Perundang-undangan |
|
4. |
Pengawas
Internal |
1. Pengawasan dilakukan
oleh atasan langsung secara berjenjang 2.
Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat |
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
1.
Tim
Verifikasi PSU sebanyak 5 orang 2.
Tim Sekretrariat Verifikasi
PSU sebanyak 4 orang |
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1. Melaksanakan pelayanan
sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan 2. Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten dan profesional,
dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan |
|
7. |
Evaluasi
Kinerja Pelaksana |
· Evaluasi dilaksanakan oleh atasan langsung melalui rapat rutin dan
evaluasi langsung bersama tim teknis di lapangan. · Evaluasi dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Sigi beserta seluruh tim/pihak terkait |
|
8. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
DISPERKIM Kabupaten Sigi
menjamin kerahasiaan data pemohon dan Pengadu akan dijamin keamanan dan
keselamatannya dengan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada selama
pelayanan dan akan dibantu permasalahannya sampai dengan selesai sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |

