1. LAYANAN PEMELIHARAAN PSU PERUMAHAN

 

NO

 

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1.

Persyaratan

1. Usulan  Masyarakat  dari  Musrenbang, melalui DPKP berdasarkan Prioritas DPKP disampaikan ke BAPERIDA

2. Berita  Acara    Serah  Terima  Fasos  Fasum Perumahan

3. Surat   Pernyataan    dari   kelompok  warga perumahan dituangkan dalam proposal (untuk perumahan yang belum serah terima fasos fasum)

2.

Prosedur

 

1. Usulan     Hasil    Musrenbang    mengenai Pemeliharaan PSU akan ditindak lanjuti dengan urutan sebagai berikut:

a. Survey hasil musrenbang di perumahan

b. Menghitung RAB hasil survey

c. Membuat RKA untuk menganggarkan

    kegiatan

2.  BAPERIDA mengevaluasi berdasarkan prioritas

     perencanaan

3.  Belum termasuk prioritas dikaji kembali di

     DPKP

4.   Apabila mendapat prioritas di perencanaan BAPERIDA maka akan diproses lebih lanjut dalam penyusunan APBD

5.   Apabila dalam penetapan APBD belum mendapat prioritas dikembalikan ke DPKP untuk dikaji

6.   Setelah penetapan APBD, Bupati menetapkan petunjuk pelaksanaan APBD

7.   Sesuai petunjuk pelaksanaan APBD, DPKP melaksanakan kegiatan, sebagai berikut :

a. Pembuatan dokumen lelang ( untuk kegiatan yang dilelangkan)

b. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan

3.

Jangka Waktu

Sesuai Waktu pelaksanaan dalam kontrak

4.

Biaya/Tarif

Sesuai Nilai dalam kontrak

5.

Produk Layanan

Pemeliharaan PSU Terpadu di perumahan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

 

Nomor HP/Whatsapp : 085256373996          (Hendra Rahmat Kasih Kella, ST)

Email : psudisperkimsigi@gmail.com

Website : https://dpkp.sigikab.go.id


PENGELOLAAN  PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.   Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

2.    Peraturan     Pemerintah       Nomor   88    Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyeleggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

3.    Peraturan   Pemerintah   Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyeleggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

4.    Peraturan  Menteri  Negara   Perumahan Rakyat Nomor 22/Permen/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

5.   Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman dengan Hunian Berimbang.

6.  Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan Perumahan dan Kawasan permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

7.   Peraturan    Menteri   Pekerjaan   Umum    dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum.

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

9.   Peraturan   Bupati   Sigi  Nomor  9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

 

1. Alat Tulis Kantor

2. Laptop dan Printer

3. Alat ukur

4. Buku Register

5. Handphone

6. Filing Kabinet

3.

Kompetensi Pelaksana

1. Kualifikasi pendidikan minimal D III

2. Menguasai komputer

3. Menguasai tata Bahasa yang baik

4. Memahami peraturan Perundang-undangan

4.

Pengawas Internal

1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat

5.

Jumlah Pelaksana

PPK, PPTK, Direksi terdiri dari pejabat dan staf di

lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan

Permukiman

6.

Jaminan Pelayanan

 

1. Melaksanakan   pelayanan    sesuai    standar pelayanan yang telah ditetapkan

2. Pelayanan    dilaksanakan    oleh  tenaga yang berkompeten dan profesional, dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan

7.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

8.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1. Tidak ada pungutan (gratis)

2. Stempel dan tanda tangan basah

 

 


2. LAYANAN PENINGKATAN PRASARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1.

Persyaratan

A.  Usulan masyarakat melalui hasil musrenbang yang ditindaklanjuti dengan surat Permohonan peningkatan prasarana dan fasilitas dari kecamatan / desa

B.  Kelengkapan Permohonan

     1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh kepala lingkungan dan kades / camat

     2. Data Gang / Jalan lingkungan yang akan dimohonkan perbaikannya yang mencantumkan :

a. Panjang Ruas

b. Lebar ruas

c. Kondisi pada saat ini

3. Peta/Denah lokasi gang/Jalan Lingkungan

2.

Prosedur

 

1.      Pengecekan Lokasi.

Permohonan yang telah dikumpulkan diinventarir selanjutnya dikumpulkan sesuai dengan desa / kelurahan di masing – masing Kecamatan. Selanjutnya tim dari Seksi Perencanaan melakukan pengecekan lokasi terhadap permohonan tersebut. Melalui hasil verifikasi lapangan tersebut dapat diambil suatu kesimpulan apakah kegiatan peningkatan jalan lingkungan tersebut layak untuk dilaksanakan di wilayah sesuai dengan permohonan yang telah diajukan desa/ kelurahan.

2.      Pengajuan Kegiatan Fisik Dan Pengawasan.

Melalui hasil verifikasi yang telah dilaksanakan maka dibuatkanlah usulan kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu kegiatan fisik dan pengawasan. Kedua kegiatan itu selanjutnya dievaluasi oleh BAPPERIDA berdasarkan skala prioritas. Kegiatan yang memperoleh prioritas akan mendapatkan anggaran sementara yang belum akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu ataupun dikaji kembali oleh DPKP

3.        Pengajuan Kegiatan Perencanaan.

Setelah ditetapkan prioritas sebagai langkah awal diajukanlah usulan kegiatan pembuatan DED (perencanaan) kegiatan di wilayah sesuai dengan prioritas yang direncanakan akan ditetapkan dalam APBD Kabupaten Sigi. Kegiatan ini biasanya diajukan dalam APBD Perubahan Kabupaten Sigi.

4.      Kegiatan Perencanaan.

Kegiatan Pembuatan DED yang telah dimasukkan dalam APBD ataupun APBDP Kabupaten Sigi dan telah disahkan oleh Bupati Sigi dilaksanakan kegiatannya oleh DPKP Kabupaten Sigi. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :

a. Persiapan dokumen lelang

b. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh konsultan

c. Menerima  hasil  pekerjaan  dari  konsultan perencana (Gambar dan Estimate Engineering)

5.  Kegiatan Fisik Peningkatan Prasarana Dan Utilitas Kawasan Permukiman.

Setelah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Badung, maka dilaksanakanlah kegiatan fisik peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh DPKP Kabupaten Sigi. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain:

a.        Persiapan dokumen lelang

b.        Proses Pelangan

c.        Proses Penandatanganan kontrak dengan pemenang

d.        Pemberian SPMK pada pemenang

e.        Pre   Construction    Meeting  (PCM)   dan sosialisasi dengan pihak terkait terutama di desa / kelurahan

f.          Melaksanakan dan mengawasi kegiatan

g.        Menerima hasil pekerjaan

6.   Kegiatan  Pengawasan  Peningkatan Prasarana Dan Utilitas Kawasan Permukiman.

      Setelah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Sigi, maka dilaksanakanlah kegiatan Pengawasan peningkatan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh DPKP Kabupaten Sigi. Adapun kegiatan yang dilaksanakan antara lain:

a.        Persiapan dokumen lelang

b.        Proses Pelangan

c.        Proses Penandatanganan kontrak dengan pemenang

d.        Pemberian SPMK pada pemenang

e.        Pre  Construction   Meeting   (PCM)   dan sosialisasi dengan pihak terkait terutama di desa / kelurahan

f.          Melaksanakan dan mengawasi kegiatan

g.        Menerima hasil pekerjaan

3.

Jangka Waktu

Sesuai Waktu pelaksanaan dalam kontrak

4.

Biaya/Tarif

Sesuai Nilai dalam kontrak

5.

Produk Layanan

Peningkatan Prasarana dan Utilitas Kawasan Permukiman

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

 

Nomor HP/Whatsapp : 085256373996          (Hendra Rahmat Kasih Kella, ST)

Email : psudisperkimsigi@gmail.com

Website : https://dpkp.sigikab.go.id

 

 

PENGELOLAAN  PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.   Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

2.    Peraturan     Pemerintah       Nomor   88    Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyeleggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

3.    Peraturan   Pemerintah   Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyeleggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

4.    Peraturan  Menteri  Negara   Perumahan Rakyat Nomor 22/Permen/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

5.   Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman dengan Hunian Berimbang.

6.  Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan Perumahan dan Kawasan permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

7.   Peraturan    Menteri   Pekerjaan   Umum    dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum.

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

9.   Peraturan   Bupati   Sigi  Nomor  9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

 

1.   Kendaraan bermotor

2.   Alat Tulis Kantor

3.   Laptop dan Printer

4.   Alat ukur

5.   Buku Register

6.   Handphone

7.   Filing Kabinet

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   Kualifikasi pendidikan minimal D III

2.   Menguasai Komputer

3.   Menguasai Auto Cad atau Arc GIS

4.   Menguasai tata Bahasa yang baik

5.   Memahami peraturan Perundang-undangan

4.

Pengawas Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2.   Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat

5.

Jumlah Pelaksana

PPK, PPTK, Direksi terdiri dari pejabat dan staf di

lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan

Permukiman

6.

Jaminan Pelayanan

 

1.   Melaksanakan   pelayanan    sesuai    standar pelayanan yang telah ditetapkan

2.   Pelayanan    dilaksanakan    oleh  tenaga yang berkompeten dan profesional, dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan

7.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali.

8.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1. Tidak ada pungutan (gratis)

2. Stempel dan tanda tangan basah

 

 


3. LAYANAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1.

Persyaratan

1. PPK mengajukan permohonan pemeriksaan Hasil Pekerjaan kepada Pengguna Anggaran (PA)

2.   Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPHP melakukan pemeriksaan dan pembahasan untuk penerbitan berita acara hasil pemeriksaaan.

3. Dokumen kelengkapan administrasi surat perintah kerja (SPK) dari penyedia jasa.

2.

Prosedur

 

1.   PPK mengajukan permohonan pemeriksaan ke Pengguna Anggaran (PA).

2. Sekretaris memparaf dan mengajukan ke Pengguna Anggaran (PA) / Kadis.

3.   Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPHP untuk melaksanakan pembahasan pekerjaan.

4.  PPHP menyampaikan agenda pemeriksaan ke Rekanan / Penyedia Jasa.

5.   PPH  mengadakan   pertemuan   serta mengundang penyedia jasa untuk membahas kelengkapan administrasi dan klarifikasi.

6. Dalam Pemeriksaan Rekanan memberikan penjelasan klarifikasi apabila diperlukan.

7.   PPHP membuat berita  acara  hasil pemeriksaaan dan melaporkan hasil pemeriksaan ke PA sebagai dasar permohonan pembayaran.

3.

Jangka Waktu

Sesuai waktu pelaksanaan dalam DPA.

4.

Biaya/Tarif

Sesuai nilai dalam DPA.

5.

Produk Layanan

Pelaksanaan pemeriksaan hasil pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

 

Nomor HP/Whatsapp : 085256373996          (Hendra Rahmat Kasih Kella, ST)

Email : psudisperkimsigi@gmail.com

Website : https://dpkp.sigikab.go.id

PENGELOLAAN  PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.   Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

 

1.   Kendaraan bermotor

2.   Alat Tulis Kantor

3.   Laptop dan Printer

4.   Alat ukur

5.   Buku Register

6.   Handphone

7.   Filing Kabinet

3.

Kompetensi Pelaksana

1.   Kualifikasi pendidikan minimal D III

2.   Menguasai Komputer

3.   Menguasai tata Bahasa yang baik

4.   Memahami peraturan Perundang-undangan

4.

Pengawas Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2.   Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat

5.

Jumlah Pelaksana

PPK, PPTK, Penyedia Jasa, dan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) di Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebanyak 3 orang.

6.

Jaminan Pelayanan

 

1.   Melaksanakan   pelayanan    sesuai    standar pelayanan yang telah ditetapkan

2.   Pelayanan    dilaksanakan    oleh  tenaga yang berkompeten dan profesional, dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan

7.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan evaluasi Penerbitan Berita Acara Pembahasan Hasil Pekerjaan setiap bulan.

8.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1. Tidak ada pungutan (gratis)

2. Stempel dan tanda tangan basah

 

 


4. LAYANAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM (PSU) PERUMAHAN DARI PENGEMBANG KE DAERAH

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

1.

Persyaratan

1.             Surat Permohonan Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas (PSU) Perumahan kepada Bupati

2.             Fotocopy  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama Perusahaan

3.             Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan

4.             Fotocopy surat keterangan tata ruang yang telah disahkan

5.             Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

6.             Fotocopy Izin Lokasi (Jika Ada)

7.             Fotocopy siteplan yang telah disahkan

8.             Gambar  siteplan   yang  menjelaskan  lokasi PSU

9.             Form aset penyerahan PSU

10.         Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dari   Pengembang Perumahan

11.         Foto Dokumentasi aset PSU yang Akan        Diserahkan

2.

Prosedur

 

Persiapan

1.           Mengajukan Surat Permohonan penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi

2.            Memproses surat permohonan dan dokumen penyerahan PSU

3.            Tim verifikasi mengundang pengembang untuk paparan

4.            Melakukan inventarisasi PSU yang Akan diserahkan

5.            Menyusun jadwal kerja tim dan instrumen penilaian

Pelaksanaan Penyerahan

1.             Melakukan  penelitian  atas persyaratan umum, teknis, dan administrasi

2.             Melakukan  pemeriksaan  lapangan dan penilaian fisik PSU

3.    Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan penilaian fisik PSU yang layak diterima serta merumuskan PSU yang layak atau tidak diterima

4.    PSU yang tidak layak diterima diberikan kesempatan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemeriksaan

5.    Hasil perbaikan PSU dilakukan  pemeriksaan dan penilaian kembali

6.    Menyusun Berita Acara Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Bupati

7.    Bupati menetapkan PSU yang diterima

8.    Mempersiapkan berita acara serah terima, penetapan jadwal penyerahan, dan OPD yang berwenang

9.    Penandatanganan berita acara serah terima PSU yang dilakukan pengembang dan Bupati dengan melampirkan daftar PSU, dokumen teknis, dan administrasi

Pasca Penyerahan

1.    Bupati menyerahkan PSU kepada OPD yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penyerahan PSU

2.    OPD yang berwenang malakukan pencatatan asset PSU ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD)

3.     OPD yang menerima aset PSU melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP)

4.     OPD  yang  menerima aset PSU menginformasikan kepada masyarakat mengenai PSU yang sudah diserahkan pengembang

3.

Jangka Waktu

Menyesuaikan kondisi di lapangan

4.

Biaya/Tarif

Tanpa Biaya/Gratis

5.

Produk Layanan

Berita Acara Serah Terima Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

 

Nomor HP/Whatsapp : 085256373996 (Hendra Rahmat Kasih Kella, ST)

Email : psudisperkimsigi@gmail.com

Website : https://dpkp.sigikab.go.id

PENGELOLAAN  PELAYANAN (MANUFACTURING)

1.

Dasar Hukum

1.   Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

2.    Peraturan     Pemerintah       Nomor   88    Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyeleggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

3.    Peraturan   Pemerintah   Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyeleggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

4.    Peraturan  Menteri  Negara   Perumahan Rakyat Nomor 22/Permen/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

5.   Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman dengan Hunian Berimbang.

6.    Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan Perumahan dan Kawasan permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

7.    Peraturan    Menteri   Pekerjaan   Umum    dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum.

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

9.    Peraturan   Bupati   Sigi  Nomor  9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah.

2.

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas

 

1.  Kendaraan bermotor

2.  Alat Tulis Kantor

3.  Laptop dan Printer

4.  Alat ukur

5.  Buku Register

6.  Handphone

7.  GPS

3.

Kompetensi Pelaksana

1.    Menguasai Teknik Sipil / Arsitektur /

   Perencanaan Wilayah dan kota

2.  Menguasai Komputer

3.  Menguasai tata Bahasa yang baik

4.  Memahami peraturan Perundang-undangan

4.

Pengawas Internal

1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang

2. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat

5.

Jumlah Pelaksana

1.   Tim Verifikasi PSU sebanyak 5 orang

2.    Tim Sekretrariat Verifikasi PSU sebanyak 4 orang

6.

Jaminan Pelayanan

 

1. Melaksanakan   pelayanan    sesuai    standar pelayanan yang telah ditetapkan

2. Pelayanan    dilaksanakan    oleh  tenaga yang berkompeten dan profesional, dilakukan secara cepat, dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan

7.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

· Evaluasi dilaksanakan oleh atasan langsung melalui rapat rutin dan evaluasi langsung bersama tim teknis di lapangan.

· Evaluasi  dilaksanakan  oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sigi beserta seluruh tim/pihak terkait

8.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 

DISPERKIM Kabupaten Sigi menjamin kerahasiaan data pemohon dan Pengadu akan dijamin keamanan dan keselamatannya dengan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada selama pelayanan dan akan dibantu permasalahannya sampai dengan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.