BUC6TfriGSM6GpM0GUz9GpG5

Form

Whatsapp atau Email

Comment

Sigi PSU
Sigi PSU

Sigi PSU

  • Beranda
  • Sigi Biromaru
  • __Kalukubula
  • __Lolu
  • __Loru
  • __Mpanau
  • __Ngata Baru
  • __Pombewe
  • Marawola
  • __Baliase
  • __Sunju
  • __Tinggede
  • __Tinggede Selatan
  • Rekapitulasi
  • Penyerahan PSU
  • Download Formulir
  • Alur Prosedur
  • Standar Pelayanan
  • Peta Sebaran
  • Tentang Kami

Tentang Kami

Sigi PSU - Database

Sistem Informasi Geospasial Infrastruktur Prasrana, Sarana, & Utilitas Umum (PSU) perumahan dalam wilayah Kabupaten Sigi yang diolah dengan tabulasi data beserta pemetaan digital sehingga mudah diakses kapan pun dan di mana pun berada.
  • Jelajahi
  • Rekapitulasi

Serah Terima

Menyediakan mekanisme Penyerahan dan Verifikasi PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemeritah Daerah.

Pemetaan Digital

Menampilkan data peta melalui platform OpenStreetMap.org dengan informasi PSU Perumahan.

Inventarisasi

Menyajikan database melalui tabulasi detail mengenai kondisi PSU Perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Sigi.

Rekapitulasi

Rekapitulasi data PSU Perumahan yang juga menampilkan rekap hasil serah terima PSU yang telah terverifikasi.

Layanan

Memudahkan Pelayanan dan Pendataan PSU Perumahan

Digitalisasi PSU: Solusi cerdas pendataan aset perumahan. Pantau progres, permudah serah terima, dan ajukan peningkatan kualitas PSU di mana saja.

Optimalkan pengelolaan PSU perumahan Anda sekarang. Layanan upload dokumen berbasis digital kami siap membantu proses pemeriksaan dokumen administratif lebih cepat.

BerAkhlak
221

Jumlah Perumahan

205

Belum Menyerahkan PSU

15

BAST Fisik Sebagian

1

BAST Fisik Seluruhnya

PLAY REEL.PLAY REEL.PLAY REEL.

Jelajahi Database PSU Perumahan Wilayah Kabupaten Sigi dengan Mudah

Dengan sekali klik Anda bisa menjelajahi database PSU dalam SigiPSU.com. Simak video tutorialnya di sini.

Layanan PSU

Prasarana

Infrastruktur dasar
  • Jaringan Jalan
  • Jaringan Drainase
  • Jaringan Air Limbah Domestik
  • Tempat Pembuangan Sampah

Sarana

Fasilitas permukiman
  • Sarana Perniagaan
  • Sarana Pendidikan
  • Sarana Peribadatan
  • Sarana Pertamanan

Utilitas Umum

Penunjang fungsi hunian
  • Jaringan Air Bersih
  • Jaringan Listrik
  • Penerangan Jalan Umum
  • Jaringan Pemadam

SIGIPSU.com - Aktualisasi Latsar CPNS

AMRIN, ST., MT.

AMRIN, ST., MT. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sigi

MAS'UD, ST., M.AP

MAS'UD, ST., M.AP Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Mentor SigiPSU.com

ANDI ISMAWATI, SH., M.Si

ANDI ISMAWATI, SH., M.Si Widyaiswara Ahli Madya. Balai Besar Peningkatan Kompetensi-APDN IV. Pembimbing Aktualisasi Latsar

M. ARMAND Z., S.Ars

M. ARMAND Z., S.Ars CPNS - III A. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Founder and System Developer SigiPSU.com

Pertanyaan Umum

Jenis PSU apa saja yang wajib diserahkan oleh pengembang ke Pemerintah Daerah?

  • Jaringan Jalan
  • Jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase)
  • Sarana pemakaman/tempat pemakaman
  • Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau
  • Sarana non-RTH (Fasos)
  • Sarana penerangan jalan umum

Bagaimana Alur Penyerahan PSU?

Apa saja syarat syarat BAST Admin dalam penyerahan PSU ?

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
  2. Fotocopy Akta Pendirian badan usaha/badan hukum penyelenggara perumahan/permukiman dan/atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang
  3. Fotocopy bukti alas hak atas tanah pada lokasi yang akan dibangun perumahan
  4. Rincian, spesifikasi, jenis, jumlah dan ukuran obyek yang akan diserahkan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan
  5. Daftar dan gambar rencana tapak (site plan, zoning dan lainlain) yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
  6. Jadwal/waktu penyelesaian pembangunan, masa pemeliharaan dan serah terima fisik prasarana, sarana dan utilitas

Apa saja syarat syarat BAST Fisik dalam penyerahan PSU?

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
  2. Fotocopy Akta Pendirian badan usaha/badan hukum penyelenggara perumahan/permukiman dan/atau perubahannya yang telah mendapat kompensasi berupa uang kepada Pemerintah Daerah
  3. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Fotocopy sertipikat tanah atas nama pengembang yang peruntukkannya sebagai prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
  5. Daftar dan gambar rencana tapak (site plan, zoning dan lainlain) yang menjelaskan lokasi, jenis dan ukuran prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
  6. Fotocopy Berita Acara Serah Terima Administrasi
  7. Fotocopy akta notaris pernyataan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan prasarana, sarana dan utilitas oleh Pemohon/Pengembang kepada Pemerintah Daerah

Apakah Warga dapat menyerahkan PSU ke Pemerintah Daerah ?

Warga dapat menyerahkan PSU ke Pemerintah Daerah dalam hal pengembang tidak ada atau tidak diketahui keberadaanya.

Apakah Pengembang Perorangan wajib menyerahkan PSU?

Untuk Pengembang Perorangan dapat menyerahkan PSU kepada Pemkab Sigi melalui proses Hibah

Berapa Luas Minimal Perumahan yang Wajib menyediakan dan menyerahkan PSU ?

Sesuai dengan Perbup No. 9 Tahun 2018, yang wajib menyerahkan PSU adalah Pengembang yang berbadan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan luas lebih besar atau sama dengan 1000 m2 (seribu meter persegi) atau sampai dengan 10 (sepuluh) kavling atau badan usaha/badan hukum penyelenggara pembangunan perumahan, pemukiman, perdagangan dan/atau industri

Bagaimana jika Pengembang tidak menyerahkan PSU?

Sesuai dengan Perbup Sigi No. 9 Tahun 2019, Pengembang yang tidak menyediakan PSU, tidak menyerahkan PSU, dan tidak sanggup memperbaiki dan memelihara prasarana dan sarana yang tidak sesuai dengan syarat teknis yang ditetapkan, dapat diberikan sanksi administratif berupa :
  • Dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list)
  • Pengumuman kepada media massa
  • Denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  • Penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan
  • Peringatan tertulis
  • Blacklist

Pertanyaan Anda Tidak ada dalam daftar ini?

Silakan kirim pertanyaan dengan petugas kami, dengan isi formulir pesan di bawah ini.

Feed back

Kirim E-mail Pertanyaan Seputar PSU Perumahan

Kami akan segera menjawab pertanyaan lanjutan Anda tentang PSU Perumahan. Anda juga bisa mengisi link survey ini untuk feedback layanan. Terima Kasih.
  • Bertanya regulasi serah terima PSU?
  • Proses serah terima PSU?
  • Pertanyaan lainnya seputar PSU
Kirim Pesan

Slot Ads

Tentang Kami

Logo Footer Sistem Informasi Geospasial Infrastruktur PSU Perumahan di Wilayah Kabupaten Sigi

Fitur

  • Explorer
  • Database Peta
  • Landing Page

Tautan

  • Bidang PSU Disperkim
  • Disperkim Kab. Sigi
  • Portal Kab. Sigi
© Copyright - Sigi PSU
  • facebook
  • instagram
  • youtube
  • rss
BackTop